Posted on 19.14

Makalah Upaya Pemberantasan Korupsi

Kata Pengantar:
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, saya panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah tentang upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tepat waktu. 
Adapun makalah tentang upaya pemberantasan korupsi di Indonesia ini telah saya usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya dalam pembuatan makalah ini.
Makalah ini merupakan salah satu tugas bidang study Bahasa Indonesia kelas IX SMP IT Cordova Samarinda. Makalah ini memuat isi mengenai Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.
Namun tidak lepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusun bahasanya maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka saya membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin memberi saran dan kritik kepada saya sehingga saya dapat memperbaiki makalah korupsi ini.
Akhirnya penyusun mengharapkan semoga dari makalah tentang korupsi ini dapat diambil hikmah dan manfaatnya sehingga dapat memberikan inpirasi terhadap pembaca.

Samarinda, 31 Januari 2014
Bayu Cahyo Diputra







DAFTAR ISI

Kata Pengantar……………………………………………
Daftar Isi………………………………………………….
BAB I Pendahuluan
1.1  Latar Belakang………………………………..
1.2  Rumusan Masalah…………………………….
1.3  Tujuan………………………………………...
1.4  Sistematika Penulisan………………………...
BAB II Pembahasan
            2.1 Pengertian Korupsi……………………………
            2.2 Penyebab Korupsi…………………………….
            2.3 Dampak Korupsi……………………………...
            2.4 Usaha Pemerintah Memberantas Korupsi…….
            2.5 Cara Penanggulanganan Korupsi……………..
BAB III Penutup
            3.1 Kesimpulan……………………………………
3.2 Saran…………………………………………..
Daftar Pustaka




BAB I
                                                               PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Kemajuan suatu Negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia (SDM), yakni (kualitas orang-orang yang terlibat sejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan (keuangannya). Diantara dua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.
Indonesia merupakan salah satu negara yang cukup kaya dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. tetapi ironisnya, Negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan ASEAN bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya (SDM). Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi. Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan korupsi sudah menjadi kebiasaan dari aparat-aparat tertentu. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran. Dan bukan hanya itu saja korupsi juga terjadi pada aparat-aparat lain bahkan korupsi terjadi pada kalangan rendahan, misalnya kepala desa bahkan sampai kepada ketua RT dan masih banyak yang lainnya.
Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas, rasa malu,serta kurangnya pendidikan pancasila sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan keserakahan sehingga tidak memikirkan masyarakat yang masih banyak mengalami kemiskinan.
Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain jika bangsa kita ingin maju, jawabannya adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi, atau paling tidak dapat mengurangi kasus-kasus korupsi sampai pada titik yang paling rendah maka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karena korupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawanegara ke jurang kehancuran Negara Indonesia.

1.2  Rumusan Masalah
1.2.1        Apakah pengertian dari korupsi?
1.2.2        Apakah penyebab dari korupsi?
1.2.3        Apa saja dampak dari korupsi?
1.2.4        Apa saja bentuk usaha dari pemerintah untuk memberantas korupsi?
1.2.5        Bagaimana cara penanggulanganannya?

1.3  Tujuan
Untuk mengetahui pengertian korupsi, untuk mengetahui penyebab atau latar belakang terjadinya korupsi, untuk mengetahui dampak dari adanya praktek korupsi, untuk mengatahui upaya pemerintah dalam menangani kasus korupsi, dan untuk mengatahui langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi.
1.4  Sistematika Penulisan
BAB I Pendahuluan                   : Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan, dan Sistematika                                               Penulisan.
BAB II Pembahasan                  : Pengertian, Penyebab, Dampak, Upaya Pemerintah,                                                  Penaggulanganannya.
BAB III Penutup                       : Kesimpulan & Saran.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korupsi
2.1.1 Pengertian Korupsi Menurut KBBI
Kata “korupsi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, berarti penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Perbuatan korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dis-honest (ketidakjujuran). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme disebutkan bahwa korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pidana korupsi.

2.1.2 Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang  
Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah: 
”Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.”

2.1.3 Pengertian Korupsi Menurut Ilmu Politik
Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.

2.1.4 Pengertian Korupsi Menurut Ahli Ekonomi
Para ahli ekonomi menggunakan definisi yang lebih konkret. Korupsi didefinisikan sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau nonmateri), yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta

2.2  Penyebab Dari Korupsi

2.2.1    Penegakan hukum tidak konsisten, penegakan hukum hanya sebagai make up politik,                                              sifatnya sementara, selalu berubah setiap berganti pemerintahan.
2.2.2        Penyalahgunaan kekuasaan/wewenang, takut dianggap bodoh kalau tidak menggunakan kesempatan.
2.2.3        Langkanya lingkungan yang antikorup, sistem dan pedoman antikorupsi hanya dilakukan sebatas formalitas.
2.2.4        Rendahnya  pendapatan penyelenggara Negara. Pendapatan yang diperoleh harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggara Negara, mampu mendorong penyelenggara Negara untuk berprestasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
2.2.5        Kemiskinan, keserakahan, masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi. Sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
2.2.6        Budaya memberi upeti, imbalan jasa dan hadiah.
2.2.7        Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan korupsi, saat tertangkap bisa menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau setidaknya diringankan hukumannya.
2.2.8        Budaya permisif/serba membolehkan, tidak mau tahu, menganggap biasa bila sering terjadi.  Tidak peduli orang lain, asal kepentingannya sendiri terlindungi.
2.2.9        Gagalnya pendidikan agama dan etika.  Pendapat Franz Magnis Suseno bahwa agama telah gagal menjadi pembendung moral bangsa dalam mencegah korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu sendiri.  Sebenarnya agama bisa memainkan peran yang lebih besar dalam konteks kehidupan sosial dibandingkan institusi lainnya, sebab agama memiliki relasi atau hubungan emosional dengan para pemeluknya.  Jika diterapkan dengan benar kekuatan relasi emosional yang dimiliki agama bisa menyadarkan umat bahwa korupsi bisa membawa dampak yang sangat buruk.
2.3 Dampak Dari Korupsi
2.3.1. Lesunya Perekonomian
Korupsi memperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi. Korupsi merintangi akses masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkualitas. Korupsi memperlemah aktivitas ekonomi, memunculkan inefisiensi, dan nepotisme. Korupsi menyebabkan lumpuhnya keuangan atau ekonomi suatu Negara. Meluasnya praktek korupsi di suatu negara mengakibatkan berkurangnya dukungan negara donor, karena korupsi menggoyahkan sendi-sendi kepercayaan pemilik modal asing.
2.3.2 Meningkatnya Kemiskinan
Efek penghancuran yang hebat terhadap orang miskin: Dampak langsung yang dirasakan oleh orang miskin & dampak tidak langsung terhadap orang miskin. Dua kategori penduduk miskin di Indonesia: Kemiskinan kronis (chronic poverty) dan Kemiskinan sementara (transient poverty) Empat risiko tinggi korupsi: Ongkos finansial (financial costs), Modal manusia (human capital), Kehancuran moral (moral decay), Hancurnya modal sosial (loss of capital social).
2.3.3. Tingginya Angka Kriminalitas
Korupsi menyuburkan berbagai jenis kejahatan yang lain dalam masyarakat. Semakin tinggi tingkat korupsi, semakin besar pula kejahatan. Menurut Transparency International, terdapat pertalian erat antara jumlah korupsi dan jumlah kejahatan. Rasionalnya, ketika angka korupsi meningkat, maka angka kejahatan yang terjadi juga meningkat. Sebaliknya, ketika angka korupsi berhasil dikurangi, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum (law enforcement juga meningkat. Dengan mengurangi korupsi dapat juga (secara tidak langsung) mengurangi kejahatan yang lain.
2.3.4 Demoralisasi (Kerusakan Moral)
Korupsi yang merajalela di lingkungan pemerintah dalam penglihatan masyarakat umum akan menurunkan kredibilitas pemerintah yang berkuasa. Jika pemerintah justru memakmurkan praktik korupsi, maka lenyap pula unsur hormat dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Praktik korupsi yang kronis menimbulkan demoralisasi di kalangan warga masyarakat. Menurut Bank Dunia, korupsi merupakan ancaman dan duri bagi pembangunan. Korupsi mengabaikan aturan hukum dan juga menghancurkan pertumbuhan ekonomi. Lembaga internasional menolak membantu negara-negara korup. Sun Yan Said: “korupsi menimbulkan demoralisasi, keresahan sosial, dan keterasingan politik”.
2.3.5. Kehancuran Birokrasi
Birokrasi pemerintah merupakan garda depan yang behubungan dengan pelayanan umum kepada masyarakat. Korupsi melemahkan birokrasi sebagai tulang punggung negara. Korupsi menumbuhkan ketidak efisienan yang menyeluruh ke dalam birokrasi. Korupsi dalam birokrasi dapat dikategorikan dalam dua kecenderungan umum: yang menjangkiti masyarakat dan yang dilakukan di kalangan mereka sendiri. Transparency International membagi kegiatan korupsi di sektor publik ke dalam dua jenis, yaitu Korupsi Administratif dan Korupsi Politik.
2.3.6 Terganggunya Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan
Dampak negatif terhadap suatu sistem politik : Korupsi Mengganggu kinerja sistem politik yang berlaku. Publik cenderung meragukan citra dan kredibilitas suatu lembaga yang diduga terkait dengan tindakan korupsi. Contohnya : lembaga tinggi DPR yang sudah mulai kehilangan kepercayaan dari Masyarakat. Lembaga Politik diperalat untuk menopang terwujudnya berbagai kepentingan pribadi dan kelompok.
2.3.7 Buyarnya Masa Depan Demokrasi
Faktor Penopang Korupsi ditengah Negara Demokrasi, Tersebarnya kekuasaan ditangan banyak orang telah meretas peluang bagi merajalelanya penyuapan. Reformasi neoliberal telah melibatkan pembukaan sejumlah lokus ekonomi bagi penyuapan, khususnya yang melibatkan para broker perusaaan publik. Pertambahan sejumlah pemimpin neopopulis yang memenangkan pemilu berdasar pada kharisma personal malalui media, terutama televisi, yang banyak mempraktekan korupsi dalam menggalang dana.




2.4 Upaya Pemerintah Dalam Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:
Ø  Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)
Ø  Komisi Pemberantasan Korupsi
Ø  Kepolisian
Ø  Kejaksaan
Ø  BPKP
Ø  Media Massa Organisasi Massa (contoh: ICW)
Selain itu, ada beberapa upaya pengawasan sosial yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu :
1.    Mengerahkan seluruh stake holder dalam merumuskan visi, misi, tujuan, dan indikator terhadap makna korupsi, kolusi, dan nepotisme.
2.    Mengidentifikasi strategi yang akan mendukung terhadap pemberantasan KKN sebagai payung hukum menyangkut StickCarrot, Perbaikan Gaji Pegawai, Sanksi Efek Jera, Pemberhentian Jabatan yang diduga secara nyata melakukan tindakan korupsi.
3.    Melaksanakan dan menerapkan seluruh kebijakan yang telah dibuat dengan melaksanakan penegakan hukum tanpa pilih bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan aturan hukum yang telah ditentukan.
4.      Melaksanakan evaluasi, pengendalian, dan pengawasan dengan memberikan atau membuat mekanisme yang dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat dan pengawasan fungsional lebih independent.










2.5      Cara Penanggulanganan Korupsi

2.5.1        Rakyat harus memiliki kesadaran untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan tidak bersifat acuh tak acuh.
2.5.2        Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi atau golongan.
2.5.3        Para pemimpin dan pejabat memberikan teladan mulai dari diri sendiri , memberantas dan menindak korupsi.
2.5.4        Adanya sanksi yang tegas dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum tindakan korupsi.
2.5.5        Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya.
2.5.6        Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur dan berwibawa
2.5.7        Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran administrasi pemerintah tidak seperti sekarang yang pegawai negeri seringkali ikut menjadi Tim sukses bagi pasangan tertentu sehingga suatu saat jika pasangan yang diusungnya terpilih maka pegawai negeri tersebut mendapat tempat yang diinginkannya, kasus semacam ini tidak boleh dinegeri ini karena pegawai negeri sebagai aparatur pemerintah harus netral.
2.5.8        Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.
2.5.9        Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok dengan pengenaan pajak yang tinggi.











BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Dari uraian diatas jelaslah sudah bahwa penanggulangan kasus-kasus korupsi tidaklah mudah untuk itu diperlukan kerjasama dari berbagai pihak yang tentunya dilandasi dengan kesadaran hukum disetiap warga negara, baik posisinya sebagai warga sipil maupun pejabat negara yang tentunya semua itu berpulang pada individu masing-masing. Tanggung jawab kita bukan hanya kepada pribadi, keluarga dan masyarakat melainkan juga kepada Allah SWT.
3.2  Saran
·         Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini. Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.
·         Diharapkan setelah membaca makalah ini pembaca dapat memahami buruknya korupsi serta dapat menambah pengetahuan & informasi.

·         Dan diharapkan pembaca dapat memberikan masukan untuk makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

Inet. "Korupsi". http://makalainet.blogspot.com/2013/10/korupsi.html ,
diakses tanggal 23 Februari 2014
Read More

0 Responses to Makalah Upaya Pemberantasan Korupsi

Posting Komentar