Kata Pengantar:
Dengan menyebut nama Allah SWT
yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, saya panjatkan puja dan puji syukur
atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya
kepada saya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah tentang upaya
pemberantasan korupsi di Indonesia tepat waktu.
Adapun
makalah tentang upaya pemberantasan korupsi di Indonesia ini telah saya
usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak,
sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya tidak lupa
menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya dalam
pembuatan makalah ini.
Makalah ini merupakan salah satu
tugas bidang study Bahasa Indonesia kelas IX SMP IT Cordova Samarinda. Makalah
ini memuat isi mengenai Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.
Namun tidak lepas dari semua
itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusun
bahasanya maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan
terbuka saya membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin memberi saran dan
kritik kepada saya sehingga saya dapat memperbaiki makalah korupsi ini.
Akhirnya penyusun mengharapkan
semoga dari makalah tentang korupsi ini dapat diambil hikmah dan manfaatnya
sehingga dapat memberikan inpirasi terhadap pembaca.
Samarinda, 31 Januari 2014
Bayu Cahyo Diputra
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar……………………………………………
Daftar
Isi………………………………………………….
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang………………………………..
1.2 Rumusan
Masalah…………………………….
1.3 Tujuan………………………………………...
1.4 Sistematika
Penulisan………………………...
BAB II Pembahasan
2.1 Pengertian Korupsi……………………………
2.2 Penyebab Korupsi…………………………….
2.3 Dampak Korupsi……………………………...
2.4 Usaha Pemerintah Memberantas Korupsi…….
2.5 Cara Penanggulanganan Korupsi……………..
BAB III Penutup
3.1 Kesimpulan……………………………………
3.2
Saran…………………………………………..
Daftar Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kemajuan suatu
Negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan
pembangunan. Pembangunan sebagai suatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat.
Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor,
yaitu sumber daya manusia (SDM), yakni (kualitas orang-orang yang terlibat
sejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan (keuangannya).
Diantara dua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.
Indonesia merupakan salah satu negara yang cukup kaya
dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. tetapi ironisnya,
Negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan ASEAN bukanlah
merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin. Mengapa
demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya
manusianya (SDM). Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau
intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya.
Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara
menyebabkan terjadinya korupsi. Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan
patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan korupsi sudah
menjadi kebiasaan dari aparat-aparat tertentu. Korupsi telah mengakibatkan
kerugian materil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan
lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan
secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding,
THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran. Dan bukan hanya
itu saja korupsi juga terjadi pada aparat-aparat lain bahkan korupsi terjadi
pada kalangan rendahan, misalnya kepala desa bahkan sampai kepada ketua RT dan
masih banyak yang lainnya.
Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian
terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan
rendahnya moralitas, rasa malu,serta kurangnya pendidikan pancasila sehingga
yang menonjol adalah sikap kerakusan dan keserakahan sehingga tidak memikirkan
masyarakat yang masih banyak mengalami kemiskinan.
Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak
ada jawaban lain jika bangsa kita ingin maju, jawabannya adalah korupsi harus
diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi, atau paling tidak
dapat mengurangi kasus-kasus korupsi sampai pada titik yang paling rendah maka
jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan
negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karena korupsi membawa
dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawanegara ke jurang kehancuran Negara
Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1
Apakah pengertian dari korupsi?
1.2.2
Apakah penyebab dari korupsi?
1.2.3
Apa saja dampak dari korupsi?
1.2.4
Apa saja bentuk usaha dari pemerintah
untuk memberantas korupsi?
1.2.5
Bagaimana cara penanggulanganannya?
1.3 Tujuan
Untuk
mengetahui pengertian korupsi, untuk mengetahui penyebab atau latar belakang
terjadinya korupsi, untuk mengetahui dampak dari adanya praktek korupsi, untuk
mengatahui upaya pemerintah dalam menangani kasus korupsi, dan untuk mengatahui
langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi.
1.4 Sistematika Penulisan
BAB I Pendahuluan : Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan, dan
Sistematika Penulisan.
BAB
II Pembahasan : Pengertian, Penyebab, Dampak, Upaya
Pemerintah, Penaggulanganannya.
BAB
III Penutup : Kesimpulan & Saran.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Korupsi
2.1.1 Pengertian Korupsi Menurut
KBBI
Kata “korupsi” menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, berarti penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau
perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Perbuatan korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dis-honest (ketidakjujuran). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
disebutkan bahwa korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pidana korupsi.
2.1.2 Pengertian
Korupsi Menurut Undang-Undang
Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi
adalah:
”Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau
perekonomian Negara.”
2.1.3 Pengertian
Korupsi Menurut Ilmu Politik
Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan
sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik
yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk
memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat
umum, perusahaan, atau pribadi lainnya.
2.1.4 Pengertian
Korupsi Menurut Ahli Ekonomi
Para ahli ekonomi menggunakan definisi yang
lebih konkret. Korupsi didefinisikan sebagai pertukaran yang menguntungkan
(antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan materi atau nonmateri), yang
terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku,
dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki
salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta
2.2
Penyebab
Dari Korupsi
2.2.1 Penegakan hukum tidak konsisten, penegakan
hukum hanya sebagai make up politik, sifatnya sementara, selalu berubah
setiap berganti pemerintahan.
2.2.2
Penyalahgunaan kekuasaan/wewenang, takut dianggap bodoh kalau
tidak menggunakan kesempatan.
2.2.3
Langkanya lingkungan yang antikorup, sistem dan pedoman
antikorupsi hanya dilakukan sebatas formalitas.
2.2.4
Rendahnya pendapatan penyelenggara Negara. Pendapatan
yang diperoleh harus mampu memenuhi kebutuhan penyelenggara Negara, mampu
mendorong penyelenggara Negara untuk berprestasi dan memberikan pelayanan
terbaik kepada masyarakat.
2.2.5
Kemiskinan, keserakahan, masyarakat kurang mampu melakukan korupsi
karena kesulitan ekonomi. Sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan
korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk
mendapatkan keuntungan.
2.2.6
Budaya memberi upeti, imbalan jasa dan hadiah.
2.2.7
Konsekuensi bila ditangkap lebih rendah daripada keuntungan
korupsi, saat tertangkap bisa menyuap penegak hukum sehingga dibebaskan atau
setidaknya diringankan hukumannya.
2.2.8
Budaya permisif/serba membolehkan, tidak mau tahu, menganggap
biasa bila sering terjadi. Tidak peduli orang lain, asal kepentingannya
sendiri terlindungi.
2.2.9
Gagalnya pendidikan agama dan etika. Pendapat Franz Magnis
Suseno bahwa agama telah gagal menjadi pembendung moral bangsa dalam mencegah
korupsi karena perilaku masyarakat yang memeluk agama itu sendiri.
Sebenarnya agama bisa memainkan peran yang lebih besar dalam konteks kehidupan
sosial dibandingkan institusi lainnya, sebab agama memiliki relasi atau
hubungan emosional dengan para pemeluknya. Jika diterapkan dengan benar
kekuatan relasi emosional yang dimiliki agama bisa menyadarkan umat bahwa
korupsi bisa membawa dampak yang sangat buruk.
2.3 Dampak Dari Korupsi
2.3.1. Lesunya Perekonomian
Korupsi memperlemah investasi dan pertumbuhan
ekonomi. Korupsi merintangi akses masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan
yang berkualitas. Korupsi memperlemah aktivitas ekonomi, memunculkan
inefisiensi, dan nepotisme. Korupsi menyebabkan lumpuhnya keuangan atau ekonomi
suatu Negara. Meluasnya praktek korupsi di suatu negara mengakibatkan
berkurangnya dukungan negara donor, karena korupsi menggoyahkan sendi-sendi
kepercayaan pemilik modal asing.
2.3.2 Meningkatnya Kemiskinan
Efek penghancuran yang hebat terhadap orang
miskin: Dampak langsung yang dirasakan oleh orang miskin & dampak tidak
langsung terhadap orang miskin. Dua kategori penduduk miskin di Indonesia:
Kemiskinan kronis (chronic poverty) dan Kemiskinan sementara (transient
poverty) Empat risiko tinggi korupsi: Ongkos finansial (financial costs), Modal
manusia (human capital), Kehancuran moral (moral decay), Hancurnya modal sosial
(loss of capital social).
2.3.3. Tingginya Angka Kriminalitas
Korupsi menyuburkan berbagai jenis kejahatan
yang lain dalam masyarakat. Semakin tinggi tingkat korupsi, semakin besar pula
kejahatan. Menurut Transparency International, terdapat pertalian erat antara
jumlah korupsi dan jumlah kejahatan. Rasionalnya, ketika angka korupsi
meningkat, maka angka kejahatan yang terjadi juga meningkat. Sebaliknya, ketika
angka korupsi berhasil dikurangi, maka kepercayaan masyarakat terhadap
penegakan hukum (law enforcement juga meningkat. Dengan mengurangi korupsi
dapat juga (secara tidak langsung) mengurangi kejahatan yang lain.
2.3.4 Demoralisasi (Kerusakan Moral)
Korupsi yang merajalela di lingkungan
pemerintah dalam penglihatan masyarakat umum akan menurunkan kredibilitas
pemerintah yang berkuasa. Jika pemerintah justru memakmurkan praktik korupsi,
maka lenyap pula unsur hormat dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Praktik
korupsi yang kronis menimbulkan demoralisasi di kalangan warga masyarakat.
Menurut Bank Dunia, korupsi merupakan ancaman dan duri bagi pembangunan.
Korupsi mengabaikan aturan hukum dan juga menghancurkan pertumbuhan ekonomi.
Lembaga internasional menolak membantu negara-negara korup. Sun Yan Said: “korupsi
menimbulkan demoralisasi, keresahan sosial, dan keterasingan politik”.
2.3.5. Kehancuran Birokrasi
Birokrasi pemerintah merupakan garda depan
yang behubungan dengan pelayanan umum kepada masyarakat. Korupsi melemahkan
birokrasi sebagai tulang punggung negara. Korupsi menumbuhkan ketidak efisienan
yang menyeluruh ke dalam birokrasi. Korupsi dalam birokrasi dapat dikategorikan
dalam dua kecenderungan umum: yang menjangkiti masyarakat dan yang dilakukan di
kalangan mereka sendiri. Transparency International membagi kegiatan korupsi di
sektor publik ke dalam dua jenis, yaitu Korupsi Administratif dan Korupsi Politik.
2.3.6 Terganggunya Sistem Politik dan Fungsi
Pemerintahan
Dampak negatif terhadap suatu sistem politik :
Korupsi Mengganggu kinerja sistem politik yang berlaku. Publik cenderung
meragukan citra dan kredibilitas suatu lembaga yang diduga terkait dengan
tindakan korupsi. Contohnya : lembaga tinggi DPR yang sudah mulai kehilangan
kepercayaan dari Masyarakat. Lembaga Politik diperalat untuk menopang
terwujudnya berbagai kepentingan pribadi dan kelompok.
2.3.7 Buyarnya Masa Depan Demokrasi
Faktor Penopang Korupsi ditengah Negara
Demokrasi, Tersebarnya kekuasaan ditangan banyak orang telah meretas peluang
bagi merajalelanya penyuapan. Reformasi neoliberal telah melibatkan pembukaan
sejumlah lokus ekonomi bagi penyuapan, khususnya yang melibatkan para broker
perusaaan publik. Pertambahan sejumlah pemimpin neopopulis yang memenangkan
pemilu berdasar pada kharisma personal malalui media, terutama televisi, yang
banyak mempraktekan korupsi dalam menggalang dana.
2.4 Upaya Pemerintah
Dalam Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh
beberapa institusi:
Ø Tim Tastipikor (Tindak
Pidana Korupsi)
Ø Komisi Pemberantasan
Korupsi
Ø Kepolisian
Ø Kejaksaan
Ø BPKP
Ø Media Massa Organisasi
Massa (contoh: ICW)
Selain
itu, ada beberapa upaya pengawasan sosial yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu
:
1. Mengerahkan
seluruh stake holder dalam merumuskan visi, misi, tujuan, dan
indikator terhadap makna korupsi, kolusi, dan nepotisme.
2. Mengidentifikasi
strategi yang akan mendukung terhadap pemberantasan KKN sebagai payung hukum
menyangkut Stick, Carrot, Perbaikan Gaji Pegawai,
Sanksi Efek Jera, Pemberhentian Jabatan yang diduga secara nyata melakukan
tindakan korupsi.
3. Melaksanakan
dan menerapkan seluruh kebijakan yang telah dibuat dengan melaksanakan
penegakan hukum tanpa pilih bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan aturan
hukum yang telah ditentukan.
4.
Melaksanakan evaluasi,
pengendalian, dan pengawasan dengan memberikan atau membuat mekanisme yang
dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat dan pengawasan fungsional lebih
independent.
2.5
Cara Penanggulanganan
Korupsi
2.5.1
Rakyat harus
memiliki kesadaran untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi
politik dan kontrol sosial, dengan tidak bersifat acuh tak acuh.
2.5.2
Menanamkan
aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional diatas
kepentingan pribadi atau golongan.
2.5.3
Para
pemimpin dan pejabat memberikan teladan mulai dari diri sendiri , memberantas dan menindak korupsi.
2.5.4
Adanya
sanksi yang tegas dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum
tindakan korupsi.
2.5.5
Reorganisasi
dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui penyederhanaan jumlah
departemen, beserta jawatan dibawahnya.
2.5.6
Menciptakan
aparatur pemerintah yang jujur dan berwibawa
2.5.7
Adanya
kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran administrasi
pemerintah tidak seperti sekarang yang pegawai negeri seringkali ikut menjadi
Tim sukses bagi pasangan tertentu sehingga suatu saat jika pasangan yang
diusungnya terpilih maka pegawai negeri tersebut mendapat tempat yang
diinginkannya, kasus semacam ini tidak boleh dinegeri ini karena pegawai negeri
sebagai aparatur pemerintah harus
netral.
2.5.8
Sistem
budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi,
dibarengi sistem kontrol yang efisien.
2.5.9
Herregistrasi
(pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok dengan pengenaan
pajak yang tinggi.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari uraian diatas jelaslah sudah bahwa
penanggulangan kasus-kasus korupsi tidaklah mudah untuk itu diperlukan
kerjasama dari berbagai pihak yang tentunya dilandasi dengan kesadaran hukum
disetiap warga negara, baik posisinya sebagai warga sipil maupun pejabat negara
yang tentunya semua itu berpulang pada individu masing-masing. Tanggung jawab
kita bukan hanya kepada pribadi, keluarga dan masyarakat melainkan juga kepada
Allah SWT.
3.2 Saran
·
Sikap
untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini. Dan pencegahan
korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil.
·
Diharapkan
setelah membaca makalah ini pembaca dapat memahami buruknya korupsi serta dapat
menambah pengetahuan & informasi.
·
Dan
diharapkan pembaca dapat memberikan masukan untuk makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Inet. "Korupsi". http://makalainet.blogspot.com/2013/10/korupsi.html ,
diakses tanggal 23 Februari 2014
Read More
0 Responses to Makalah Upaya Pemberantasan Korupsi
Posting Komentar